Dalam upaya untuk mempercepat sertifikasi aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, telah dilakukan pengukuran tanah di POS IB Desa Tebing Tinggi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bidang Keuangan dan Aset. Tujuan utama dari pengukuran ini adalah untuk pembuatan segel atau Sertifikat Kepemilikan Tanah (SKT). Kepala BPP, Bapak Sahyudi Fahrin, turut mendampingi proses pengukuran ini.
Meskipun tanah di Desa Tebing Tinggi telah dihibahkan, namun keberadaannya belum dibuktikan dengan segel atau SKT. Pengukuran ini menjadi langkah penting dalam mengesahkan kepemilikan aset tanah tersebut, sehingga mendukung proses sertifikasi yang lebih lanjut. Dengan memiliki dokumen yang sah mengenai kepemilikan tanah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dapat lebih efektif dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset tersebut.
Dalam upaya mendukung kebijakan pembangunan pertanian nasional menuju swasembada pangan, Kabupaten Kotabaru terus menggenjot program…
Dalam upaya menjaga keamanan dan kualitas obat hewan yang beredar di masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan…
Sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang,…
Dalam rangka mendukung cita-cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk mewujudkan Swasembada pangan nasional, Kabupaten…
Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian…
View Comments