Proses percepatan sertifikasi tanah sebagai aset pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru menjadi masalah yang berkelanjutan bagi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Melalui pengurus barang dan staff aset dinas, langkah konkret diambil untuk mengurus surat keterangan tanah hibah untuk kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan kebun entres di Desa Tamiang Bakung, Kecamatan Kelumpang Tengah.
Permasalahan muncul saat tanah pemerintah Kabupaten Kotabaru yang tercatat dalam kartu inventaris barang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian masih belum memiliki surat legalitas tanah yang sah. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi aset tanah menjadi prioritas bagi bagian aset dinas tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pengurus barang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian telah melakukan tinjauan lapangan dan pengukuran aset tanah. Proses ini dilaksanakan oleh pengurus barang bersama perangkat desa yang terkait, khususnya di kantor Balai Penyuluhan Pertanian dan kebun entres di Desa Tamiang Bakung.
Sejauh ini, hasil tinjauan lapangan dan pengukuran aset tanah sudah dilakukan dengan teliti. Namun, untuk aset tanah yang masih belum memiliki surat keterangan tanah, pengurus barang dan staf aset berkomitmen untuk segera melakukan pergerakan guna mempercepat proses sertifikasi tanah sebagai aset pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian berharap dengan percepatan sertifikasi aset tanah ini, akan tercipta legalitas yang jelas terhadap kantor Balai Penyuluhan Pertanian dan kebun entres di Desa Tamiang Bakung. Dengan adanya legalitas yang sah, diharapkan dapat memberikan kepastian, keamanan serta memberikan dampak positif bagi pengelolaan aset pemerintah daerah, mempermudah pemenuhan tugas serta tanggung jawab kuasa pengguna barang milik daerah dan pengurus barang satuan kerja perangkat daerah terhadap aset pemerintah daerah kabupaten Kotabaru.