Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Mendukung Prosedur Pendaftaran Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STDB) dalam Pembangunan Nasional

Perkebunan adalah subsektor penting dari pertanian yang berperan strategis dalam pembangunan nasional. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, serta menjaga fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Grand Surya Kotabaru pada tanggal 24-25 Oktober 2023 yaitu melakukan penginputan data administrasi Petani Pekebun ke Aplikasi E STDB dalam rangka percepatan penerbitan STDB di Kabupaten Kotabaru.

Untuk memperoleh data tentang areal yang diusahakan oleh Pekebun dengan luas kurang dari 25 ha, pendaftaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 tanggal 30 September 2013. Pendaftaran ini dilakukan oleh Usaha bupati/walikota. Dalam rangka sosialisasi dan pemberkasan kegiatan Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan (STDB). Kegiatan ini dibuka oleh Drs. H. Murdianto, M.Si Asisten Perekonomian dan Pembangunan, didampingi langsung Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Saperiani,S.ST, dari Kejaksaan Kasubsi Pertimbangan Hukum Kemal Kahfianto dan Plt. Kepala Bidang Perkebunan Andies Sumarsono, S.Hut, dengan peserta terdiri dari Kepala Desa dan Petani Pekebun di Kecamatan Kelumpang Selatan, Kelumpang Hulu, Kelumpang Utara, Hampang, Perwakilan APKASINDO serta Perwakilan dari Koperasi yang Ada di Kecamatan Kelumpang Hulu.

Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B) adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada Pekebun, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013. Formulir STD-B memuat berbagai keterangan seperti data pemilik dan data kebun.

Tujuan pendaftaran dan penerbitan STD-B bagi Pekebun meliputi :

  • Pengumpulan data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya,
  • Membantu Kementerian Pertanian dalam penyaluran program pemerintah,
  • Mewujudkan tata kelola usaha budidaya tanaman perkebunan berkelanjutan milik Pekebun,
  • Membantu Kelembagaan Petani dan/Kelembagan Desa untuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan Pekebun,
  • Mendorong terwujudnya praktek pengelolaan perkebunan yang baik (good agriculture practices) di level Pekebun,
  • Memastikan pengelolaan SDA yang berbasis perkebunan dikelola secara berlanjutan.

Tata cara penerbitan STD-B meliputi sosialisasi dan persiapan, pendataan, verifikasi, pemeriksaan lapangan dan pemetaan, serta penerbitan STD-B. STD-B berakhir dalam hal perubahan kepemilikan, perubahan jenis tanaman, perubahan luas, tanahnya musnah, atau tidak diusahakan sesuai peruntukannya.

Daus

Recent Posts

Pelatihan Pembuatan Silase Hijauan Pakan Ternak di Desa Sepagar Pulaulaut Barat Kelompok Ternak Damai Sejahtera oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Pelatihan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengenai pembuatan silase hijauan sebagai pakan ternak telah…

1 month ago

Kegiatan Vaksinasi Jembrana di Desa Bangun Rejo Kec. Pukaulaut Tg. Selayar oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Kegiatan vaksinasi Jembrana di Desa Bangun Rejo Kec. Pukaulaut Tg. Selayar bertujuan utk meningkatkan kekebalan…

1 month ago

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Mengikuti Panen Padi Sawah di Desa Ujung Pulau Sebuku

Pulau Sebuku yang terletak di ujung selatan Kalimantan memiliki potensi pertanian, namun selama 27 tahun…

4 months ago

Festival B2SA Kotabaru 2024 Memperkenalkan Inovasi Kuliner Lokal

Festival Pangan B2SA di Kotabaru tahun 2024 berlangsung dengan penuh kemeriahan. Konsep acara yang inovatif,…

4 months ago

Gerdal OPT Tikus Pra Tanam di Kelompok Tani Rinding Allo dan Merdeka Indah Kelumpang Hilir oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Mengendalikan hama tikus di sawah sebelum masa tanam adalah langkah krusial, mengingat sepasang tikus dapat…

9 months ago