Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Mendukung Prosedur Pendaftaran Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STDB) dalam Pembangunan Nasional

Ketahanan Pangan dan Pertanian

Perkebunan adalah subsektor penting dari pertanian yang berperan strategis dalam pembangunan nasional. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, serta menjaga fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Grand Surya Kotabaru pada tanggal 24-25 Oktober 2023 yaitu melakukan penginputan data administrasi Petani Pekebun ke Aplikasi E STDB dalam rangka percepatan penerbitan STDB di Kabupaten Kotabaru.

Untuk memperoleh data tentang areal yang diusahakan oleh Pekebun dengan luas kurang dari 25 ha, pendaftaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 tanggal 30 September 2013. Pendaftaran ini dilakukan oleh Usaha bupati/walikota. Dalam rangka sosialisasi dan pemberkasan kegiatan Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan (STDB). Kegiatan ini dibuka oleh Drs. H. Murdianto, M.Si Asisten Perekonomian dan Pembangunan, didampingi langsung Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Saperiani,S.ST, dari Kejaksaan Kasubsi Pertimbangan Hukum Kemal Kahfianto dan Plt. Kepala Bidang Perkebunan Andies Sumarsono, S.Hut, dengan peserta terdiri dari Kepala Desa dan Petani Pekebun di Kecamatan Kelumpang Selatan, Kelumpang Hulu, Kelumpang Utara, Hampang, Perwakilan APKASINDO serta Perwakilan dari Koperasi yang Ada di Kecamatan Kelumpang Hulu.

Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B) adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada Pekebun, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013. Formulir STD-B memuat berbagai keterangan seperti data pemilik dan data kebun.

Tujuan pendaftaran dan penerbitan STD-B bagi Pekebun meliputi :

  • Pengumpulan data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya,
  • Membantu Kementerian Pertanian dalam penyaluran program pemerintah,
  • Mewujudkan tata kelola usaha budidaya tanaman perkebunan berkelanjutan milik Pekebun,
  • Membantu Kelembagaan Petani dan/Kelembagan Desa untuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan Pekebun,
  • Mendorong terwujudnya praktek pengelolaan perkebunan yang baik (good agriculture practices) di level Pekebun,
  • Memastikan pengelolaan SDA yang berbasis perkebunan dikelola secara berlanjutan.

Tata cara penerbitan STD-B meliputi sosialisasi dan persiapan, pendataan, verifikasi, pemeriksaan lapangan dan pemetaan, serta penerbitan STD-B. STD-B berakhir dalam hal perubahan kepemilikan, perubahan jenis tanaman, perubahan luas, tanahnya musnah, atau tidak diusahakan sesuai peruntukannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *