Kementerian Pertanian Indonesia telah mengembangkan dua pola penjaminan keamanan pangan segar, khususnya Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pola ini meliputi pengawasan sebelum peredaran (pre-market) dan setelah peredaran (post-market), yang diatur dalam Permentan 53 tahun 2018 dan PP No. 5 tahun 2021.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kotabaru melalui bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan telah menerbitkan sertifikat jaminan keamanan pangan segar dalam rangka melaksanakan pengawasan keamanan pangan segar secara pre-Market yaitu 4 (Empat) ijin edar registrasi PSAT-PDUK dengan status label Hijau 2 (Dua) dan label Putih 2 (Dua) tetapi hanya di sebagian wilayah Kabupaten Kotabaru yaitu Kecamatan Pulaulaut Utara, Kecamatan Kelumpang Selatan dan Kecamatan Pulaulaut Tengah, maka perlu dilaksanakan sosialisasi tentang peraturan keamanan pangan segar asal tumbuhan kepada pelaku usaha PSAT di seluruh wilayah Kabupaten sehingga pelaku usaha PSAT dapat melaksanakan ijin edar Registrasi PSAT-PDUK dalam berusaha, agar terjamin keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan baik sebelum beredar di pasaran (pre market) maupun yang beredar di pasaran (post market).
Peserta sosialisasi ini adalah pelaku usaha pangan segar, seperti pedagang beras, petani, dan penyuluh pertanian. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pangan yang aman, sebagai upaya untuk memenuhi hak masyarakat atas pangan yang aman.
Dalam upaya mendukung kebijakan pembangunan pertanian nasional menuju swasembada pangan, Kabupaten Kotabaru terus menggenjot program…
Dalam upaya menjaga keamanan dan kualitas obat hewan yang beredar di masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan…
Sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang,…
Dalam rangka mendukung cita-cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk mewujudkan Swasembada pangan nasional, Kabupaten…
Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian…