Pangan Segar Asal Tumbuhan merupakan pangan yang beresiko tinggi terhadap cemaran kimia (residu pestisida, mikotoksin, logam berat) yang dapat mengganggu kesehatan manusia sehingga perlu dilakukan pengawasan keamanan pangan. Kegiatan Pengawasan Keamanan terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di Wilayah Kabupaten Kotabaru atau yang disebut dengan pengawasan post market merupakan kegiatan rutin dari Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kotabaru Pengawasan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dilakukan dalam rangka upaya untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru yang mengkonsumsi pangan khususnya pangan segar. Pada tanggal 27 Juni 2023 telah dilakukan pengawasan post-market di lokasi pasar di Wilayah Kabupaten kotabaru yaitu Pasar Kemakmuran.
Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dilakukan dengan pengambilan dan pengujian sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk 9 Jenis Sayuran yaitu : Terong,Tomat, Cabai Rawit, Daun Bawang, Kangkung ,Bayam,Sawi , Kacang panjang dan Timun,. Sedangkan untuk Buah-buahan yaitu : Apel Fuji, Jeruk Lokal, Jeruk santang, dan Anggur Merah.
Pengujian sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dilakukan untuk mengetahui kandungan cemaran bahan kimia/residu kimia pada Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Hasil Pengujian Residu pestisida pada sampel Buah dan sayur diatas menggunakan rapid test Kit Residu Pestisida “G9 fast Pesticide Detection Kit”. Dari hasil pengujian 13 Sampel buah dan sayur di Pasar Kemakmuran menggunakan rapid test kit residu pestisida “G9 fast Pesticide Detection Kit” terdapat 1 sampel yang menunjukkan hasil yang reaktif yaitu cabai Rawit.
Residu pestisida merupakan salah satu bahaya kimia pada Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Adanya residu pestisida pada produk pangan disebabkan karena aplikasi pestisida yang tidak tepat waktu dan dosis (aturan Pakai), sehingga meninggalkan residu. Tingginya residu pestisida di dalam tubuh manusia dapat mengakibatkan penumpukan asetikolin pada syaraf dan menyebabkan rusaknya sel-sel saraf. Kandungan residu pestisida hasil pertanian tidak boleh melebihi Batas Maksimum Residu (BMR). Tindak lanjut dari hasil pengawasan ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian akan melakukan kegiatan sosialisasi Mutu dan keamanan Pangan segar Asal Tumbuhan. Selanjutnya akan dilakukan monitoring, pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan dan berkesinambungan dari petugas dibawah Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kotabaru.
Pelatihan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengenai pembuatan silase hijauan sebagai pakan ternak telah…
Kegiatan vaksinasi Jembrana di Desa Bangun Rejo Kec. Pukaulaut Tg. Selayar bertujuan utk meningkatkan kekebalan…
Pulau Sebuku yang terletak di ujung selatan Kalimantan memiliki potensi pertanian, namun selama 27 tahun…
Festival Pangan B2SA di Kotabaru tahun 2024 berlangsung dengan penuh kemeriahan. Konsep acara yang inovatif,…
Mencegah hama tikus di lahan sawah sebelum masa tanam memiliki signifikansi yang besar karena tikus…
Mengendalikan hama tikus di sawah sebelum masa tanam adalah langkah krusial, mengingat sepasang tikus dapat…