Pangan segar asal tumbuhan (PSAT) merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang perlu dijamin kualitas dan keamanannya. Dalam upaya memastikan hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan melakukan pendataan dan pengawasan pascapasar terhadap Mini Market WinMart di Jln.Haji Hasan Basri Desa Semayap dan Toko Buah Sarah di Jln. Veteran desa Dirgahayu.
Dalam menjaga kualitas dan kesegaran produk, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan melakukan pengawasan berkala. Kualitas dan kebersihan produk, serta tempat penyimpanannya menjadi fokus pengawasan ini. Mini Market WinMart dan Toko Buah Sarah diharapkan mematuhi peraturan tentang penyimpanan dan penanganan pangan agar konsumen mendapatkan produk yang aman dan bermutu.
Tidak hanya fokus pada pelaku usaha, edukasi juga menjadi bagian penting dari pendataan dan pengawasan pascapasar. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan memberikan informasi kepada pelaku usaha dan konsumen mengenai pentingnya pangan segar yang aman dan sehat.
Pendataan dan pengawasan ini juga dilakukan sebagai upaya melindungi hak konsumen. Apabila terdapat pelanggaran terhadap peraturan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dapat memberikan sanksi. Sanksi ini mencakup teguran, denda, bahkan pencabutan izin usaha untuk pelanggaran serius dan berulang. Dengan langkah-langkah ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha pangan segar asal tumbuhan yang aman, terpercaya, dan berkualitas di Mini Market WinMart dan Toko Buah Sarah. Melalui pendataan dan pengawasan pascapasar ini, diharapkan masyarakat semakin percaya dan nyaman mendapatkan pangan segar berkualitas demi kesehatan dan kesejahteraan bersama.