Dalam upaya untuk mempercepat sertifikasi aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, telah dilakukan pengukuran tanah di POS IB Desa Tebing Tinggi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bidang Keuangan dan Aset. Tujuan utama dari pengukuran ini adalah untuk pembuatan segel atau Sertifikat Kepemilikan Tanah (SKT). Kepala BPP, Bapak Sahyudi Fahrin, turut mendampingi proses pengukuran ini.
Meskipun tanah di Desa Tebing Tinggi telah dihibahkan, namun keberadaannya belum dibuktikan dengan segel atau SKT. Pengukuran ini menjadi langkah penting dalam mengesahkan kepemilikan aset tanah tersebut, sehingga mendukung proses sertifikasi yang lebih lanjut. Dengan memiliki dokumen yang sah mengenai kepemilikan tanah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dapat lebih efektif dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset tersebut.
0 thoughts on “Pengukuran Tanah POS IB Desa Tebing Tinggi Oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian”