Pengawasan kualitas pangan adalah bagian integral dari upaya peningkatan mutu dan keamanan pangan. UU no. 12 tahun 2012 tentang pangan dan UU no. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal penting, terlebih setelah diubah dengan UU no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Pasal-pasal yang diubah mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. Kapasitas dan kemampuan teknis dalam pengawasan pangan juga penting.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kotabaru menghadiri undangan Sosialisasi dan Pelatihan Pengujian Sample ke PT. Purnama Labolatory. Acara tersebut berisi tentang sharing teknis/demo peralat Rapid Test Kit Pengawasan Keamanan Pangan. Kunjungan ini mengenalkan berbagai macam alat uji cepat, termasuk alat uji mikroba, aflatoksin, formalin dan Timbal pb dan Rapid Test Kit Pestisida. Edukasi terkait mutu dan keamanan pangan juga diberikan.
Prakteknya, uji coba menggunakan rapid tes pestisida type GPO-TM/2 Kit. Hasil akhir pengujian sample menunjukkan kondisi aman atau tidak amannya produk PSAT yang ditandai dengan adanya 2 garis pink pada strip alat tersebut. Produk PSAT yang diuji adalah sayur sawi dan tomat, dan hasilnya menunjukkan kedua produk tersebut aman dikonsumsi. Selain itu, kandungan timbal (PB) pada kedua produk tersebut juga diuji dan hasilnya adalah negatif, artinya kedua produk PSAT bebas dari timbal. Pengujian alfatoksin diambil sample beras yang menunjukan hasil negatif. Pelatihan pengujian sample dilakukan di PT. purnama Labolatory Jl. Pesona Anggrek Harapan blok E 4 no. 1 Bekasi Utara 17124.