Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Melakukan Koordinasi dengan Pelaku Usaha (PSAT) dan Verifikasi Pelaku Usaha Untuk Registrasi (PSAT-PDUK) di Kecamatan Pulau Sebuku

Koordinasi dengan Pelaku Usaha (PSAT) dan Verifikasi Pelaku Usaha Untuk Registrasi (PSAT-PDUK) di Kecamatan Pulau Sebuku

Kecamatan Pulau Sebuku, sebagai salah satu wilayah yang kaya akan sumber daya alam dan potensi pertanian, menarik perhatian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan dalam upaya memastikan keamanan pangan bagi masyarakat. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mengkoordinasikan dengan pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dan melakukan verifikasi pelaku usaha untuk registrasi pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil (PSAT-PDUK).

Koordinasi dengan pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan merupakan langkah awal yang esensial dalam membangun sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mencapai tujuan bersama, yaitu menyediakan pangan berkualitas dan aman bagi masyarakat. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan berusaha untuk memahami perspektif dan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha di Kecamatan Pulau Sebuku. Pertemuan dan dialog terbuka dengan para pemangku kepentingan membantu dalam mengetahui kebutuhan, harapan, serta kendala yang dihadapi dalam sektor pangan segar asal tumbuhan.

Selain itu, verifikasi pelaku usaha menjadi langkah yang krusial dalam memastikan bahwa produksi pangan segar asal tumbuhan dari dalam negeri, khususnya dari usaha kecil, memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Dalam proses verifikasi, bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan melakukan tinjauan terhadap operasional dan proses produksi para pelaku usaha. Pengawasan dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa mereka mematuhi standar kebersihan, keamanan pangan, dan memanfaatkan teknologi pertanian yang tepat.

Setelah proses koordinasi dan verifikasi selesai, pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan diizinkan untuk melakukan registrasi sebagai pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil (PSAT-PDUK). Registrasi ini memberikan legitimasi dan pengakuan resmi dari pemerintah terhadap kualitas produk mereka. Selain itu, pelaku usaha juga mendapatkan akses lebih mudah untuk mendapatkan izin usaha dan akses pasar yang lebih luas.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Melakukan Koordinasi dengan Pelaku Usaha (PSAT) dan Verifikasi Pelaku Usaha Untuk Registrasi (PSAT-PDUK) di Kecamatan Pulau Sebuku

Program ini memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, masyarakat Kecamatan Pulau Sebuku mendapatkan akses terhadap pangan segar berkualitas tinggi yang aman untuk dikonsumsi, sehingga dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan mereka. Di sisi lain, pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan, terutama usaha kecil, mendapatkan dukungan dan bantuan dari pemerintah dalam mengembangkan bisnis mereka. Mereka juga diberdayakan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam aspek produksi dan pemasaran yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *